JGC Corporation, sebuah perusahaan dari Jepang yang menangani engineering, procurement, dan contruction kilang petrokimia PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Indonesia, menyampaikan kekecewaannya lewat sebuah surat tertanggal 22/07/11 kepada Agus Martowardojo, Menteri Keuangan RI. Pada dasarnya, JGC Corporation menyesalkan adanya keputusan proses restrukturisasi utang dari TPPI yang termsheet-nya (lembar persyaratan) telah ditandatangani tanpa melibatkan JGC Corporation. Bahkan menurut Chairman Emeritus JGC Group of Japan, Yoshihiro Shigehisa, fenomena ini dapat berdampak buruk terhadap hubungan bisnis antara Jepang dan Indonesia.

Pada dasarnya menurut pihak JGC Corporation, proses restrukturisasi utang TPPI sudah menyimpang dari kesepakatan awal dengan pemerintah Indonesia serta dari perjanjian yang diteken pada 26/02/04 silam. “Saya mengapresiasi adanya restrukturisasi untuk memperbaiki kondisi TPPI, namun sangat disesalkan isi termsheet telah menyimpang dari kesepakatan JGC dengan pemerintah Indonesia serta perjanjian yang ditandatangani 26 Februari 2004”, ujar Shigehisa.

Sejatinya, JGC Corporation telah mengalokasikan pembayaran utang dari TPPI untuk menyelesaikan proyek kilang yang tengah mereka kerjakan. Oleh karenanya kebijakan ini akan berimbas negatif terhadap keuangan JGC. Shigehisa mengungkapkan bahwa JGC Corporation telah berkontribusi dalam industrialisasi dan pembangunan di Indonesia, oleh karenanya ia beharap agar kebijakan restrukturisasi utang dapat berlaku adil bagi JGC.

Sebenarnya sejak 1996, JGC Corporation telah mulai menangani pengerjaan proyek petrokimia dan kilang minyak milik TPPI. Namun sejak 1998, proyek tersebut sempat tertunda selama enam tahun sebagai dampak dari krisis moneter di kala itu. Dan selama proses penundaan tersebut JGC telah melakukan bermacam langkah vital, seperti merawat dan memelihara kilang dengan biaya mereka sendiri juga mengatur sektor finansial agar proyek tetap dapat diselesaikan. Hingga saat TPPI masih memiliki utang kepada JGC sejumlah 189 juta dollar US, belum termasuk bunga. Di samping itu TPPI juga masih berutang kepada kreditor Jepang lain yang mencapai 400 juta dollar US.(st)

(oryza aditama / http://www.saudaratua.wordpress.com)